Telkomsel saat ini telah mewajibkan semua pengguna layanan telepon seluler untuk meregistrasi nomornya, ketika pertama kali menggunakan layanan. Aturan ini mengikuti peraturan Pemerintah Indonesia mengenai penggunaan layanan telepon seluler.
Artikel berikut ini akan menjelaskan cara mendaftarkan atau registrasi kartu Telkomsel secara mudah. Registrasi ini berlaku untuk pelanggan kartu prabayar dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Langkah registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan melalui pesan SMS. Untuk menjadi pelanggan baru yang terdaftar, silakan mengirim pesan dalam format berikut ini:
REG(spasi)NIK#NIK# dan kirim ke nomor 4444. Misalnya REG 1234567890123456#3201060401130027#
Jika Anda merupakan pelanggan lama Telkomsel, silakan ketik SMS dengan format berikut ini:
ULANG(spasi)NIK#NIK# dan kirim ke nomor 4444. Misalnya ULANG 1234567890123456#3201060401130027#
Saat ini Telkomsel tidak menyediakan registrasi kartu secara online. Oleh karena itu Anda dapat menggunakan fasilitas registrasi melalui SMS.
Image: © Telkomsel.